Wednesday, July 25, 2007

Matinya Supremasi Hukum di Gorontalo

Vito Kilis
25 Agt 2006



Saya ingin mengangkat topik tentang Matinya Supremasi Hukum di Gorontalo karena sejak propinsi Gorontalo ini tahun 2001, Penegakan Supremasi Hukum inilah satu - satunya yang tidak mendapat perhatian serius dari Pihak Eksekutif maupun Legislatif di seluruh wilayah Gorontalo.

Saya berani mengatakan bahwa supremasi hukum di Gorontalo telah mati, karena melihat berbagai kasus yang melibatkan orang - orang kuat (Eksekutif dan Legislatif ) berakhir dengan vonis - vonis yang sungguh mengecewakan rakyat. Kasus Genset, Diknas, PU dan Korupsi berjamaah anggota DPRD propinsi, semuanya berakhir dengan Happy Ending bagi pelakunya dan Sad Ending bagi rakyat.

Putusan terbaru dari PN Gorontalo yang memvonis 1,5 tahun Ketua DPRD Prop yang terkait kasus 5,4 M sungguh mengejutkan dan mengecewakan. Berbagai komentar masyarakat berujung pada ketidakpercayaan terhadap penegakan supremasi hukum yang terkesan tebang pilih dan pilih tebang ( meminjam istilah DR. Effendi Gozali ).

Namun yang ironis, yakni komentar dari Gubernur Gorontalo ( Khalifah di daerah Adat Bersendikan Sara, Sara Bersendikan Kitabullah ) Ir. Fadel Muhammad dalam forum diskusi rumah kopi yang disiarkan radio, bahwa Ketua DPRD tidak bersalah ( not guilty ) karena telah mengembalikan uang 5,4 M tsb dan negara tidak ( jadi ) dirugikan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Apakah komentar ini diucapkan karena Sang Gubernur ikut menandatangani persetujuan dana mobilisasi tsb atau apapun alasannya, sudah sepatutnya tidak disuarakan di depan orang banyak dan disiarkan langsung oleh radio, karena proses hukumnya masih berjalan ( Terdakwa Naik Banding ). Jika perbuatan ini dibenarkan ( karena uang yang dikorupsi telah dikembalikan ), maka akan berdampak buruk bagi pembangunan daerah di masa datang. Apakah sang Gubernur pun akan berkata sama jika seorang pencuri ayam yang tertangkap dan mengembalikan ayam hasil curiannya ke pemiliknya ( tidak ada kerugian bagi si pemilik ) tapi si pencuri masih tetap dihukum penjara karena perbuatannya ?

Dalam UU Anti Korupsi telah jelas bahwa para Koruptor ( baik yang mengembalikan hasil korupsinya atau tidak ) harus dihukum seberat - beratnya dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi pernah mengatakan bahwa jika dalam agama Islam Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, maka beliau berkata bahwa korupsi lebih kejam dari fitnah, karena jika fitnah hanya merugikan 1 orang maka korupsi merugikan orang banyak.

Timbul satu pertanyaan, Konspirasi apa yang sedang dijalankan di Gorontalo ini dengan adanya berbagai putusan2 hakim yang mengecewakan rakyat terhadap Koruptor2 di propinsi ini? Jawabannya bisa beragam namun semuanya bermuara ke satu kesimpulan : hukum hanya untuk orang kecil, elite -elite kebal hukum. Dari uraian diatas, saya ingin mengajak temans semua untuk bersama - sama mencari solusi terbaik terhadap masalah korupsi di daerah ini karena jika dibiarkan, berdampak pada seluruh rakyat.

NB: uraian ini berdasarkan fakta dan netral serta tidak ada unsur like and dislike terhadap figurs yang terlibat, semata - mata kegalauan hati melihat matinya supremasi hukum di propinsi Gorontalo ini. Thanks & Wassalam. Salam Perdamaian.

2 comments:

Anonymous said...

kpan gorntalo bisa maju klo para korup masih berkeliaran djln tanpa merasa malu atas perbuatanya,hai para koruptor bertobatlah sebelum ajal menjmputmu.......saran bagi masarakat gorntalo sekarang udah mau dekat pemelihan caleg lihtlah orng yang berkwlitas yang bisa mewakili aspirasi masyarakat,saya merasa kecewa dengan kata2 pak fadel orng no 1 dgorntl....maju terus gorntalo.s

AMISHA said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut